Status Cirus Sinaga Malam Tersangka, Pagi Saksi
STOP MEMBODOHI & MEMBOHONGI RAKYAT!!..
Jakarta – Kejaksaan Agung dibuat bingung dengan pernyataan Mabes Polri terkait status hukum Jaksa Cirus Sinaga. Kejagung khawatir status tersangka Cirus masih bisa berubah lagi seperti sebelumnya.
“Kemarin malam, Kapolri bilang iya (Cirus tersangka). Tapi tadi, di TV bilang tidak. Jadi, bingung. Tapi, kita tidak bisa berbuat karena itu kewenangan kepolisian,” kata Kepala PusatPenerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Memang bukan yang pertama kali ini Cirus dinyatakan sebagai tersangka. Sebelumnya Kabareskrim pernah mengatakan bahwa Cirus sudah ditetapkan tersangka terkait dokumen pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan yang disidangkan di PN Tangerang. Namun kemudian, diralat dan menyatakan bahwa Cirus masih berstatus saksi.
Sebelumnya pada 8 Nopember 2010, Kejagung mengaku sudah memperoleh surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/191/XI/2010/Ditpidum tanggal 2 Nopember 2010 dengan tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Namun ketika diperiksa di Mabes Polri pada Januari lalu, statusnya adalah terlapor.
Keduanya, disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun hingga kini, Kejagung mengaku belum pernah menerima berkas penyidikan keduanya. “Kalau dia sudah tersangka, ada berkasnya, jelas. Tapi, ini tidak jelas,” sambungnya.
HUKUM DIPERMAINKAN
STATUS hukum jaksa Cirus Sinaga benar-benar seperti undur-undur. Sebentar maju, sebentar mundur. Terus berubah-ubah. Pernah berstatus tersangka, kemudian dibantah hanya sebagai saksi. Kini, label tersangka kembali disandangnya.
Tidak tanggung-tanggung, yang menyebutkan jaksa Cirus Sinaga berstatus tersangka adalah Kapolri Jenderal Timur Pradopo, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1).
Penegasan Kapolri soal status Cirus itu mestinya bukan basa-basi atau kebohongan. Sebab, publik sudah muak dengan kebiasaan buruk para pejabat yang kerap berkata plinplan.
Cirus termasuk orang yang banyak disebut-sebut dalam kasus mafia pajak yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan. Nama Cirus juga sering terdengar dalam sidang dengan terdakwa Kompol Muhammad Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang juga tersangkut kasus Gayus Tambunan.
Itu sebabnya, pada Juni tahun lalu, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menyatakan bahwa jaksa Cirus dan jaksa Poltak Manulang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Cuma, tidak lebih dari dua pekan, hal itu dibantah oleh Polri sendiri. Ketika itu, Polri menyebut status Cirus dan Poltak sebagai saksi.
Hingga pertengahan Januari lalu, status Cirus tetap bertahan sebagai saksi saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Padahal, pihak Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan terhadap Cirus terkait pemalsuan rencana tuntutan sejak November tahun lalu. Bukan itu saja. Kejaksaan Agung sebelumnya bahkan menilai Cirus terlibat rencana tuntutan palsu terhadap Gayus dan mencopot jabatan struktural yang dipegang Cirus.
Dalam kesaksian di persidangan, Gayus menyebutkan dirinya menyetorkan uang US$50 ribu sebanyak dua kali kepada penasihat hukumnya, Haposan, untuk dibagikan kepada para penegak hukum, termasuk jaksa, agar Gayus dituntut ringan.
Cirus merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta. Lantas, apa yang menyebabkan aparat begitu sulit dan membutuhkan waktu panjang untuk menetapkan status tersangka kepada Cirus? Bukankah para oknum kepolisian yang terlibat kasus Gayus sudah dibui?
Kehebatan Cirus bisa terus melenggang bebas itulah yang memunculkan kecurigaan, jangan-jangan ini bagian dari skenario para mafia hukum. Jangan-jangan apa yang diucapkan Gayus dalam persidangan memiliki kebenaran. Bahwa Cirus mengetahui kasus Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, hanyalah sekadar rekayasa.
Karena itu, penetapan status tersangka kepada Cirus haruslah menjadi momentum untuk mengikis habis mafia hukum. Juga, momentum bahwa saling melindungi korps hanyalah membuat penegakan hukum semakin loyo.
Jika momentum itu tidak mampu dimanfaatkan, jangan heran hukum kian mudah dipermainkan justru oleh aparat penegak hukum. Seperti penetapan status Cirus yang tak ubahnya bunyi tokek: tersangka…, tidak…, tersangka, tidak…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar